Quantcast
Channel: Polisi Kita – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 491

Penyidik Tipikor Polres Pelalawan Limpahkan Kasus Kades Sei Ara ke Kejaksaan

$
0
0

kades sungai ara 1

Tbnewspelalawan – Setelah Berkas Pemeriksaan rampung, Kepala Desa (Kades) Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan Jafri (44), diserahkan tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Senin (2/11). Kades Sungai Ara yang di tahan Polres Pelalawan sejak, Selasa (13/10) lalu di Rumah Tahanan Mapolres Pelalawan, atas kasus dugaan mark up pembuatan surat keterangan tanah (SKT) dan penyalah gunaan wewenang terhadap penerbitan SKT sebanyak 100 persil.

 

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi, melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus korupsi yang melibatkan Kades Sungai Ara tersebut. ”Setelah berkasnya P-21, tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa  untuk diproses lebih lanjut,” ujar Paur Humas.

 

Atas perbuatan tersangka yang berhasil meraup ke untungan terhada penerbitan SKT sebesar Rp250 juta, di jerat pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 jo pasal 12 hurup a jo pasal 12 B Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MXR)(tbnplwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 491

Trending Articles