Tribratanewspelalawan – Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku yang memiliki Narkoba jenis daun ganja kering, masing-masing SF (47) dan AD (41) di Jalan Ambisi Ujung Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/10) malam sekira pukul 19.30 WIB. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan bersama barang bukti (BB) satu paket besar, dan tujuh paket kecil daun ganja kering siap edar, serta handphone yang digunakan untuk pelaku untuk komunikasi.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum ketika dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba AKP Edi Yasman, kemarin membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang memilik ganja tersebut. ”Penangkapan berawal dari salah satu tersangka merupakan DPO kita,” ujar Kasat Narkoba. Maka saat mengetahui SF yang merupakan DPO dari penangkapan pelaku lainnya yang lebih dahulu ditangkap pada bulan September 2015 silam. Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung turun melakukan penyelidikan. Alhasil pelau SF sedang berada di rumahnya di Jalan Ambisi Ujung. Tanpa perlawanan berarti pelaku yang bekerja disalah satu perusahaan di Pelalawan itu berhasil diringkus dan saat digeledah ditemukan satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas, serta lima paket kecil siap edar.
Saat petugas melakukan pengeledahan pelaku lainnya AD datang ke rumah pelaku SF tersebut.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, petugas kemudian mengeledah AD, dan dari dalam saku celananya di temukan dua paket ganja. Terhadap kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka AD membenarkan behawa memperoleh ganja tersebut dari rekannya yang diberi dari pelaku SF. Sedangkan tersangka SF yang merupakan DPO mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut dari temannya yang ‘Kini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kasat Narkoba. (MXR)(tbnplwn)