Quantcast
Channel: Polisi Kita – Tribratanews Pelalawan
Viewing all articles
Browse latest Browse all 491

Cegah Karlahut, Polres Pelalawan Sebar Maklumat Kapolda Riau

$
0
0

IMG-20160308-WA0008

Tribratanews Pelalawan- Polres Pelalawan dan polsek jajarannya telah menyebar maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat, hal itu sebagai bentuk pencegahan atau preemtif permasalahan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut).

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga kepada Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat menjelaskan kegiatan penyebaran maklumat itu sekaligus dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak yang diakibatkan dari pembakaran lahan dan hutan.

IMG-20160308-WA0004
“Sat Binmas Polres Pelalawan melalui para bhabinkamtibmas sudah melakukan upaya preemtif dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat sekaligus menyebar maklumat Kapolda Riau,” ujar Sijabat.

IMG-20160308-WA0007

Selain itu, jelas Sijabat, Polres Pelalawan juga membuat surat edaran kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah di Kecamatan, Kelurahan dan Desa terkait maklumat Kapolda Riau tentang pelarangan membakar hutan dan lahan.

IMG-20160307-WA0091
“Bhabinkamtibmas bersama Masyarakat gotong royong melawan karlahut turun langsung memberikan penyuluhan dan memberikan surat edaran tersebut kepada masyarakat secara luas,” pungkasnya.

IMG-20160308-WA0005

Sesuai Maklumat Kapolda Riau nomor: MAK/01/II/2016, seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan atau land clearing dengan cara membakar.
“Apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, TNI/Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” ungkapnya.

IMG-20160307-WA0088

Dijalaskan Paur Humas, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pasal berlapis jika melakukan tindak pidana sebagaimana Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yang menyatakan Setiap orang dilarang membakar hutan dan pelakunya dapat dikenai sanksi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Tribratanews Pllwn)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 491

Trending Articles