Ilustrasi
Tribratanews Pelalawan – Mobil Mitsubishi L300 dengan nopol BM 9574 CK,dengan nomor rangka MHMLOPU 39 AK 050930 dan nomor mesin 4056 L-F 87808 yang merupakan milik Zainun (61) yang diparkir samping rumahnya di dusun Betung Satu, RT05 RW03, desa Petani, kecamatan Bunut, kabupaten Pelalawan, raib dicuri, Senin (7/3/2016) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Tribratanews Pelalawan menyebutkan peristiwa itu berawal saat mobil yang biasa digunakan untuk mengangkut barang, di parkir di samping rumah, dengan kondisi terkunci. Tanpa ada pirasat mobil warna hitam 4×2 usai dikunci dengan aman ditinggal.Setelah pagi saat korban bangun tidur, melihat mobilnya dari balik jendela sudah tidak ada lagi.Kemudian korban menanyakan pada adiknya yang bernama Syaiful (37), tapi tak tau keberadaan mobil tersebut. Lalu korban melapor ke Polsek Bunut, dengan harapan kenderaanya cepat di dapat, dan pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lagi.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Tribratanews Pelalawan melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Selasa ( 8/3/2016) membenarkan adanya laporan kasus pencurian kenderaan roda empat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bunut tersebut.
” Laporanya telah diterima dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan.Sementara pelaku masih dalam proses penyelidikan,” ujar Paur Humas.( Tribratanews Pllwn)