Tribratanews Pelalawan – Kembali Polres Pelalawan berhasil mengagalkan penjualan minyak tanah (Mitan) subsidi dari Jambi saat melintas di Jalan Lintas Timur – Maharaja Indra dekat simpang Akasia, kota Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Rabu (2/3/2016) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kini barang bukti mobil truk cold bermuatan mitan sebanyak 9.000 liter telah diamanka bersama pengemudinya berinisial El (54) warga Jambi, di Mapolres Pelalawan.Penangkapan truk bermuatan mitan itu berawal saat Personil Satlantas Polres Pelalawan melakukan pengaturan (gatur) lalulintas di kawasan tertib lalulintas (KTL) kota Pangkalan Kerinci. Curiga terhadap mobil truk yang datang dari arah Sorek menuju Pekanbaru lagi sarat muatan dan berbau minyak tanah.
Kemudian personil Lantas segera menghentikan kenderaan tersebut, dan meminta sopirnya memperlihatkan dokumen dan barang bawaannya. Setelah dicek ternyata benar membawa ribuan liter mintan tanpa memiliki surat-surat resmi yang akan dipasok ke kota Bertuah Pekanbaru.
Kemudian truk cold disel bermuatan mitan sekitar 9 ribu liter dalam tengki dan droum itu digiring ke Mapolres Pelalawan bersama sopirnya El untuk di serahkan ke Reskrim Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika dikonfirmasi Tribratanews Pelalawan, melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, membenarkan adanya mengamankan satu mobil truk cold disel bermuatan mitan tanpa dokumen resmi yang diduga subsidi dari Provinsi Jambi tersebut.
“Kini sopirnya telah diamankan untuk dimintai keterangan, sementara siapa pemiliknya masih dalam penyelidikan lebih
lanjut,” ujar Paur Humas.(Tribratanews Pllwn)