tribratanewspelalawan – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan pada hari selasa 3 November 2015 sekira pukul 11.30 wib telah melakukan Penangkapan tehadap 5 (lima) orang pemain Judi Jenis Kartu Song yang terjadi di Perum Kopkar PT RAPP jalan BTN Lama Kec Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas Informasi dari Masyarakat tentang adanya beberapa orang yang sedang melakukan permainan Judi di TKP. Selanjutnya petugas menanggapi laporan tersebut dan mendatangi TKP, pada waktu akan dilakukan penangkapan rumah tersebut keadaan terkunci dan permainan judi sedang berlangsung didalam sebuah kamar didalam rumah tersebut. Kemudian petugas mendobrak pintu rumah tersebut dan didapati 5 (lima) orang pelaku sedang diantaranya, JD, GJ, WA, YR dan JB sedang bermain judi jenis Kartu Song.
Terhadap ke lima orang tersebut langsung digiring petugas beserta barang bukti berupa 6 (enam) Set Kartu Remi / Joker dan Uang tunai sebesar Rp 1.850.000,- (satu delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terhadap pemilik rumah IS juga diamankan petugas dikarenakan diduga telah memberikan sarana tempat untuk para pelaku tersebut bermain judi. yg sudah berlangsung selama 2 hari.(tbnplwn)