Pelaku OGR
Tribratanewspelalawan – Malang nasib MASDIN warga Pesaguan Kec. Pkl. Lesung yang bermaksud ingin membekukan hutangnya di salah satu Biro Perkerditan, harus kehilangan uangnya sebesar 10 juta rupaiah, akibat ulah seorang oknum yang mengaku dari LSM KPK, berinisial OGR.
OGR berusaha mengelabui korban dengan cara meyakinkan korban bahwa pelaku mampu untuk membekukan hutang yang dimiliki korban di Perkeriditan Sahabat UKM Sorek.
Kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 03 oktober 2015 Sekira jam 21. 00 wib di rumah korban dusun equator desa pesaguhan kec. Pkl. Lesung kab. Pelalawan, pelaku OGR yang mengaku bahwa ianya merupakan anggota LSM KPK dan mengatakan kepada korban bahwa ianya bisa melakukan pembekuan utang korban pada perkereditan sahabat UKM Sorek. Karena korban merasa tertarik dengan tawaran pelaku tersebut, kemudian korban pun langsung menerima tawaran dari pelaku dan pelaku pun meminta korban untuk menyerahkan uang yang alasan pelaku akan digunakannya untuk keperluan pengurusan utang korban pada Perkereditan Sahabat UKM tersebut. Korban pun menyerahkan uang sejumlah 10 juta kepada pelaku untuk pengurusan tersebut. Setelah beberapa hari kemudian pada saat korban menghubungi pelaku ternyata pelaku tersebut tidak pernah sama sekali mengangkat telepon pelaku. Dari situlah korban mengetahui bahwa pelaku yang mengaku sebagai anggota LSM KPK tersebut telah menipu korban.
Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dimana korban mengalami kerugian sebanyak RP. 10. 000. 000 (sepuluh juta rupiah), dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.(tbnplwn)