Tribratanewspelalawan – Polres Pelalawan, Riau, mengamankan seorang Pria TM (47) Kuasa Direksi PT TBS, Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (14/06/2016) dalam kasus penipuan dan penggelapan uang, yang dilakukan terhadap saksi korban Fadil Harahap, Warga Pangkalan Kerinci, terkait Bisnis Besi Scrap dari PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani,SH kepada menyatakan Penangkapan Tersangka TM berdasarkan laporan Saksi korban Fadil Harahap.
“Tersangka TM kita amankan karena diduga melakukan Penipuan dan penggelapan,”kata Herman.
Ditambahkan Kasat Kejadian ini berawal ketika TM mendapat lelang besi scrap sebanyak 1000 ton dari PT RAPP.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, terduga TM bertemu pelapor, H Fadil Harahap dan menawarkan untuk mencarikan.investor yang bersedia bekerjasama dengan sistem fee sebesar 30% dalam jangka waktu kerja satu bulan.
Hasil pembicaraan ditindaklanjuti pelapor dengan mempertemukan 2 investor asal Sorek, Kabupaten Pelalawan yang menyerah dana operasional sebesar Rp 357 juta kepada H Fadil untuk ditranfer kerening terduga TM.
Setelah hampir 4 bulan terduga TM tidak juga menepati janji sesusi kesepakatan dengsn memberikan fee, padahal besi scrap dari areal PT RAPP terus dikeluarkan dan dijual kepihak pembeli.
Merasa ditipu, pihak investor melalui H Fadil Harahap melaporkan terduga TM kepihak berwajib.
“Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi akhirnya kita mengamankan terduga TM untuk penyidikan dan pengembangan ke Mako Polres Pelalawan,”kata Kasat Herman mengakhiri. (Rb/Ton)