Tribratanewspelalawan – Rabu tanggal 01 juni 2016 hingga kamis tanggal 02 Juni 2016 Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelalawan telah melakukan pengecekan terhadap objek bangunan berupa rumah sederhana sehat di Kawasan Balimau Kasai Kec. Langgam Kab. Pelalawan yang diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi pada proses pembangunannya.
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH yang disampaikan oleh Kanit Tipikor AIPTU Masril menjelaskan benar pada hari rabu kemarin hingga hari ini tanggal 02 Juni 2016, kepolisian bersama tim saksi Ahli Konstruksi yang diketuai oleh Ir. Virgo Trisep Haris MT dari Fakultas Tekhnik Universitas Lancang Kuning Pekanbaru telah melakukan pengecekan Konstruksi bangunan terhadap Proyek Pembangunan Rumah Sederhana Sehat di kec. Langgam. Sesuai laporan polisi yang diterima pada bulan April 2016 tersebut, penyidik tipikor Polres Pelalawan telah melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi – saksi terkait proyek pembangunan tersebut. Dari sejumlah pemeriksaan saksi – saksi baik dari pemegang tender pengerjaan PT. KPA, dari Tim PPK, dari Kosultan Pengawas, dari PPHP, dari PPTK dan dari saksi lainnya serta hasil pengecekan sementara saksi ahli konstruksi, diduga bahwasanya pada proyek pembangunan Rumah Sederhana Sehat yang menggunakan dana APBD Kab. Pelalawan tahun anggaran 2015 senilai Rp.922.959.000,- tersebut dalam proses pembangunannya terjadi Praktek Tindak Pidanan Korupsi, ungkap Masril.
Kasus ini muncul bermula dari adanya laporan dari masyarakat sekitar kawasan Pembangunan Rumah Sederhana Sehat tersebut yang merasa bahwasanya kondisi rumah yang dibangun oleh pemerintah tidak sesuai dengan perncanaan dan mutu yang sesuai dengan peruntukannya. Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Unit Tipikor Polres Pelalawan mulai melakukan penyelidikan serta telah Berkoordinasi dengan BPKP perwakilan Pekanbaru yang mengindikasikan dalam proyek tersebut terjadi tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kami untuk menetapkan tersangka yang bermain dalam proyek pembangunan perumahan sederhana sehat ini. Untuk kasus ini pasal yang akan kami persangkakan yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 7 pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 KUHP”, tutup AIPTU Masril. (Tbnplwn)