Tribratanews Pelalawan – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bersama polsek jajarannya, memasang spanduk imbauan dan larangan kepada setiap warga atau siapapun untuk tidak membakar lahan dan hutan yang ada di kabupaten Pelalawan.
“Ini merupakan imbauan yang masuk dalam kategori keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sehingga harus disampaikan kepada masyarakat luas,” ucap Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat kepada Tribratanews Pelalawan,Rabu (9/3/2016).
Sijabat mengatakan, imbauan dengan pemasangan spanduk tentang larangan pembakaran lahan dan hutan tersebut dipasang di persimpangan jalan, pasar tempat keramaian dan lokasi yang rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan dan adapun tujuan dari pemasangan spanduk imbauan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa membakar lahan dan hutan merupakan perbuatan tindak pidana .
“Pembakaran lahan dan hutan masuk dalam unsur pidana sehingga kepada warga ataupun perusahaan serta lainnya agar jangan pernah melakukan kegiatan tersebut karena pelakunya dapat dikenai sanksi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.” ujarnya.
Sijabat juga menambahkan bahwa dengan adanya spanduk himbauan tentang larangan membakar lahan dan hutan yang sudah terpasang di tempat – tempat strategis,smoga akan memberikan manfaat untuk kebaikan kita bersama.
” mari kita cegah kebakaran lahan dan hutan demi masa depan anak cucu kita dan untuk kelestarian alam Indonesia,” tutup Paur Humas (Tribratanews Pllwn)