Tribratanews Pelalawan _ Gara – gara Handphone, seorang pemuda yang bernama RS (24 thn) tega menganiaya saudari kandungnya , YY ( 21 thn ) hingga hidung korban ( YY ) mengeluarkan Darah, yang terjadi di dalam rumah korban yang terdapat di Kel. Sorek Satu Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan
Kejadian tersebut berawal Senin (1/2/ 2016 ) sekira pukul 15.30 Wib, pada saat itu korban ( YY ) baru selesai melaksanakan Ibadah Sholat di rumahnya, kemudian datang DA ( adik korban ) dan mengatakan kepada korban bahwa Handphone milik DA diambil oleh pelaku RS yang juga merupakan abang kandungnya DA.
Mendengar laporan DA kemudian korban mendatangi pelaku RS yang masih satu rumah dengan korban dan setelah ketemu RS,korban langsung mengambil kembali HP milik DA dari tangan pelaku RS, tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan pelaku yang mana pada saat itu juga pelaku RS langsung menganiaya korban dengan meninju korban dengan menggunakan tangan hingga mengenai bagian Hidung Korban selanjutnya pelaku memukul kepala korban serta menendang bagian Perut ( Ulu Hati ) korban dan akibat penganiayaan tersebut hidung korbanpun mengeluarkan Darah.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima atas perlakuan pelaku yang merupakan abang kandungnya korban dan korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl. Kuras guna penyidikan lebih lanjut.
Personil Polsek Pkl.Kuras yang mendapat laporan tersebut, di bawah pimpinan Panit 2 Reskrim Polsek IPDA Peri Pebrianto langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RS dan tanpa perlawanan akhirnya Pelaku RS dapat ditangkap dan dibawa ke polsek Pkl.Kuras untuk proses hukumnya .
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga ketika di kompirmasi tribratanews Pelalawan melalui Kapolsek Pkl.Kuras KOMPOL Dwi Admaja,Selasa ( 2/1/2016) membenarkan penangkapan pelaku penganiayan tersebut.
” Pelaku telah kita amankan di Polsek Pkl.Kuras dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat 1 Undang – undang RI no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ” ujar Kapolsek Pkl.Kuras.(Tribratanews Pllwn)