Tribratanewspelalawan – ILYAS warga Desa Genduang Kecamatan Paangkalan Lesung yang diduga pengedar besar narkotika jenis sabu pada Kamis (26/11/2016) ditangkap polisi. Sejumlah tembakan peringatan dilepaskan anggota Polsek Ukui dalam aksi kejar – kejaran terhadap pelaku. Setelah tertangkap,Polsek Ukui menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu2 sebanyak 11 paket besar yang diperkirakan seberat 30 gram yang di simpan didalam kotak bekas lampu dan 1 buah timbangan elektrik dikediaman Ilyas.
Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP.Ade Johan H Sinaga,S.IK.M.Hum melalui Paur Humas Ipda.M.Sijabat ,Kamis (26/11/2015). Dikatakannya, adapun kronologis kejadian, pada Kamis, (26/11/2015) sekira pukul 10.00 Wib, Kanit reskrim polsek ukui IPDA DAFRIGO AMRIZAL, SH. MH mendapat informasi transaksi sabu sabu dan melapor kepada Kapolsek Ukui Akp Amran Kadir untuk memimpin anggota melakukan pengintaian terhadap ILYAS yang diduga pengedar besar narkotika jenis sabu.
” Pengintaian dimulai dari Ukui hingga rumah ILYAS yang beralamat di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung.Saat siang hari sekira jam 15.30 wib, ILYAS keluar dari rumah mengendarai INOVA warna Putih menuju arah Ukui, sambil mengikuti dari belakang,” ucapnya.
Selanjutnya,sambung Ipda.M.Sijabat, ILYAS membelokkan mobilnya ke arah simpang Sera Kecamatan Pangkalan Lesung dan berhenti di jalan seputaran kebun sawit. Dikarenakan curiga, Kanit Reskrim mencoba untuk menghampiri ILYAS untuk mengetahui apa yang ia lakukan. ” Ternyata melihat kehadiran Polisi, ILYAS terkejut dan langsung melarikan diri mengendarai mobil berjalan mundur dengan kecepatan tinggi. Saat itu telah di berikan tembakan peringatan ke arah atas agar ILYAS menghentikan laju mobilnya, namun sdr. ILYAS tidak mengindahkan peringatan Polisi,” bebernya.
Kanit reskrim dan 2 orang anggota melakukan pengejaran dengan berlari kearah mobil. 1 orang anggota mengejar dengan menggunakan mobil sehingga kap Mobil anggota Reskrim dan kap mobil ILYAS beradu sampai akhirnya ILYAS berhasil dipepet dan Mobilnya terpuruk.
” Setelah mobilnya terhenti,ILYAS langsung keluar dan mencoba lari menuju arah perkebunan sawit, saat berhasil di pegang oleh anggota reskrim,ILYAS masih mencoba melawan hingga terjadi pergulatan Polisi dengan ILYAS, setelah benar – benar berhasil di amankan, terhadap ILYAS dilakukan penggeledahan badan, namun saat itu tidak di temukan barang bukti apapun,” ucapnya.
Selanjutnya,sambung Ipda.M.Sijabat, Kanit Reskrim IPDA. DAFRIGO AMRIZAL, SH. MH memerintahkan agar membawa ILYAS kerumahnya untuk mencari barang bukti lain.Setibanya dirumah dengan disaksikan warga dan RT setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu2 sebanyak 11 paket besar yang diperkirakan seberat 30 gram yang di simpan didalam kotak bekas lampu dan 1 buah timbangan elektrik.” Pelaku beserta 11 paket Narkotika jenis sabu diperkirakan seberat 30 gram dan 1 buah timbangan dibawa ke Polsek Ukui.Pasal yang di persangkakan : Pasal 112 jo 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Z_RE)