Tribratanews Pelalawan- Polres Pelalawan melalui Polsek Bandar Sei kijang kembali berhasil menangkap pemuja sabu-sabu yang bernama BO ( 30 thn),MS (29 thn) dan MH (26 thn),Rabu (25/10/ 2015) sekira pkl 19.30 wib.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Kapolsek Bandar Seikijang AKP Adi Pranyoto ketika di kompirmasi tribratanews Pelalawan lewat selulernya membenarkan penangkapan ke 3 pelaku pemuja sabu-sabu tersebut.
“Benar….kami telah menangkap pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba ” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan bahwa penangkapan ke 3 pelaku tersebut berawal dari adanya impormasi dari masyarakat bahwa ada pemuda yang sedang menggunakan sabu -sabu di rumh milik pelaku MH di Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang Kab.Pelalawan dan mendapat impormasi tersebut selanjutnya personil Polsek Bandar Seikijang dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Irwanto langsung melakukan penggeledahan ke rumah MH dengan disaksikan oleh pak RT setempat dan di dalam rumah MH petugas menjumpai ke 3 pelaku sedang menggunakan sabu-sabu di ruang tamu rumahnya MH dan pada saat itu petugas juga melihat pelaku MS membuang 8 paket yang diduga sabu-sabu kebawah kursi dan pada saat petugas mengintrogasi para pelaku,ke 3 pelakupun mengakui bahwa ke 8 paket tersebut merupakan milik pelaku MS sehingga untuk proses selanjutnya petugaspun membawa ke 3 pelaku dan barang bukti ke polsek Bandar Sei Kijang.
” ke 3 pelaku dan barang bukti yang di duga sabu-sabu tersebut telah kita amankan ke polsek untuk proses hukumnya ” tutup AKP Adi Pranyoto. (tribratanews Pllwn)